Jumat, 05 Agustus 2011

ara Menghilangkan Kebiasaan Onani

  1. Harus menghentikan ma’shiyat
  2. Harus diikuti penyesalan yang mendalam
  3. Berniat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya kembali.
  4. Menyelesaikan urusannya dengan orang yang berhak dengan cara minta ma’af atau halalnya perbuatan tersebut; kalau berkaitan dengan barang maka maka wajib mengembalikan atau menggantinya dengan barang yang sepadan. Jadi kalau pacar Anda menuntut Anda, misalnya untuk menikahi, Anda harus bertanggungjawab sampai ada kerelaannya.

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008