Selasa, 01 Februari 2011

Kypa cara bertobat yang benar n gak terulang lagi?

Bagaimana cara utk bertobat supaya tidak melakukan perbuatan yg dilarang oleh ALLAH SWT? Sebab selama ini saya telah melakukan perbuatan yg sangat tidak disukai oleh ALLAH SWT. Seperti mencuri berzina berbohong dan masih banyak perbuatan yg dilarang oleh ALLAH SWT. Saya ingin sekali bertobat agar dapat menjauhi perbuatan buruk itu selamanya.

Karena saya merasa berdosa kepada ALLAH SWT dan kepada kedua orang tua saya.

Saya bingung krn saya selalu tidak dapat mengendalikan hawa nafsu saya.

Saya selalu membuat masalah yg pada akhirnya berdampak kepada psikologis kedua orang tua saya. Saya seperti hanya sadar sebentar kemudian kembali melakukan perbuatan yg semestinya tidak dilakukan oleh hamba2 ALLAH.

Sekali lagi saya minta pertolongan bagaimana caranya supaya saya dapat berjalan lurus dijalan ALLAH SWT krn usia saya masih muda tahun.

Jawaban Assalamualaikum wr. wb.

Saat ini Anda pasti merasa sangat berdosa sebab hal-hal yg Anda lakukan tadi. Namun Anda harus ingat bahwa selain Allah siksa-Nya sangat pedih Allah juga Mahapengampun. Yang harus Anda lakukan adl segera kembali kejalan Allah dan bertaubat.

Jika Anda ingin bertobat maka Anda harus bersungguh-sungguh dalam hal ini.

Ada beberapa pengorbanan yg harus Anda lakukan yaitu; 1. meminta Ampun kepada Allah. 2. menyesali perbuatan yg telah Anda kerjakan 3. berjanji tidak akan mengulanginya lagi 4. jika dosa yg dilakukan menyangkut hak orang lain hendaknya diselesaikan dgn orang yg bersangkutan seperti jika pernah mengambil hak orang lain secara dzalim.

Itu adl syarat-syarat bagi siapapun yg hendak bertaubat. Namun utk merealisasikan hal tersebut Anda beberapa hal yg harus Anda tempuh di antaranya Anda harus segera keluar dari lingkungan pergaulan Anda sekarang kemudian beralih bergaul dgn orang-orang saleh dan hanya membatasi pergaulan Anda dgn orang-orang yg baik saja. Hal ini adl syarat mutlak bagi siapapun yg ingin baik. Anda tak mungkin bisa baik jika masih berada dalam pergaulan lingkungan yg tidak baik.

Jika hal tersebut bisa Anda lakukan perkuatlah iman Anda setelah itu dgn banyak membaca Alquran melakukan amalan- amalan sunah {zikir puasa salat dan lain-lain} memperbanyak berbuat kebaikan dan selalu berusaha lbh mendekatkan diri kepada Allah.

Hal-hal tersebut mungkin pada awalnya akan terasa berat namun Anda harus bersabar dan mencobanya. Dengan kesabaran dan kesungguhan ingin kembali kepada Allah insya Allah Dia pasti akan memudahkan jalan bagi Anda. Anda serta keluarga Anda pasti akan merasakan kedamaian yg hakiki dan keluarga tidak lagi merasa terbebani dgn keberadaan Anda.

Ke depan jika Anda ingin melakukan sesuatu pikirkanlah dahulu tentang siapa diri Anda mengapa Anda ingin melakukan hal itu dan apa akibat dari perbuatan Anda itu. Insya Allah hal ini akan membantu. Wallahu a’lam. .

Sumber Asyabalunal ‘Ulama Muhammad Sulthan.

Bagaimana cara bertobat yang benar

CARA BERTOBAT DARI ZINA

Keduanya bertaubat kepada Allah dengan taubat nasuha yaitu dengan memenuhi tiga syarat taubat yang disebutkan oleh para ulama. Tiga syarat ini disimpulkan oleh para ulama dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Pertama, Keduanya harus menyesali perbuatan tersebut. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya penyesalan itu adalah taubat.” [1]

Karena itu hendaklah keduanya menyesali apa yang telah mereka lakukan.

Kedua, melepaskan diri dan menjauhkan diri sejauh-jauhnya dari perbuatan yang seperti itu. Tidak lagi mengulangi maupun mendekati apa-apa yang akan menyeret dan mengantar kepada perzinaan, seperti pergaulan bebas dengan wanita (pacaran), berbincang-bincang secara bebas dengan wanita yang bukan mahram, bercengkerama, ikhtilath/ bercampurbaur. Semuanya adalah perkara yang diharamkan syariat untuk menutupi pintu perzinaan. Hendaknya keduanya menjauhkan diri dari itu semua.

Ketiga, kemudian keduanya ber-’azam/ bertekad kuat untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut. Juga beristighfar kepada Allah, memohon ampunan-Nya. Dalam hal ini ada hadits Abu Bakr Ash-Shiddiq tentang disyariatkannya seseorang yang telah melakukan perbuatan maksiat untuk shalat dua rakaat lalu memohon ampunan kepada Allah.[2]

HARUSKAH KEDUANYA MENIKAH ?


Keduanya tidak harus menikah. Namun tidak mengapa keduanya menikah dengan syarat: apabila wanita yang telah dizinai tersebut hamil karena perzinaan itu, maka tidak boleh menikahinya pada masa wanita itu masih hamil. Mereka harus menunggu sampai si wanita melahirkan bayinya, baru boleh menikahinya. Inilah pendapat yang benar yang disebutkan oleh ulama, yaitu bahwa wanita yang hamil karena perzinaan tidak boleh dinikahi sampai melahirkan. Karena di sana ada dalil yang menuntut adanya istibra` ar-rahim (pembebasan rahim) dari bibit seseorang. Karena itu rahim harus dibebaskan terlebih dahulu dengan cara menunggu sampai lahir, sehingga rahimnya bebas tidak ada lagi bibit di dalamnya. Setelah itu baru bisa menikahinya. Itu pun apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Apabila wanita yang dizinainya tidak sampai hamil, maka pembebasan rahimnya dengan cara menunggu haid berikutnya. Setelah melakukan perzinaan kemudian dia haid. Dalam kasus yang seperti ini, boleh menikahinya setelah melewati satu kali masa haid, yang menunjukkan bahwa memang tidak ada bibit yang tersimpan dalam rahimnya. Dan tentunya ini apabila keduanya bertaubat dari perzinaan.

Adapun jika salah satu dari keduanya belum bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga salah satu dari keduanya masih berlaku padanya nama zaani (pezina) maka keduanya tidak boleh menikah. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala (yang artinya): “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin.” (An-Nur: 3)

Maksudnya, seorang pezina diharamkan menikah dan sebaliknya wanita pezina juga haram dinikahi. Jadi bolehnya menikah adalah apabila keduanya memang sudah bertaubat dari perzinaan tersebut, sehingga tidak lagi dinamakan lelaki pezina atau wanita pezina.

BAGAIMANA STATUS ANAK KEDUANYA ?

Ini tentunya kalau ditakdirkan bahwa wanita yang dizinai tersebut hamil akibat perzinaan tersebut. Status anak tersebut adalah anak yang lahir karena perzinaan. Anak ini tidak boleh dinasabkan pada lelaki yang berzina dengan ibunya, karena dia bukanlah ayahnya secara syariat. Oleh karena itu, sang anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian pula tidak boleh saling waris-mewarisi. Juga seandainya anak tersebut wanita, maka laki-laki tersebut tidak boleh menjadi walinya dalam pernikahan dan juga bukan mahramnya sehingga tidak berlaku padanya hukum-hukum mahram. Sehingga laki-laki itu tidak boleh berkhalwat dengannya, tidak boleh melihat wajahnya, tidak boleh berjabat tangan dengannya, dan seterusnya. Satu-satunya hukum yang berlaku adalah bahwa si laki-laki tidak boleh menikahi anak hasil perzinaan tersebut, karena anak wanita itu berasal dari air maninya. Hanya ini satu-satunya hukum yang berlaku, sebagaimana diterangkan oleh para ulama. Wallahu a’lam bish-shawab.

Bagaimana Cara Bertobat dari Dosa ZINA?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu saya ingin mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kasus perzinahan yang terungkap media saat ini. Marilah kita sama-sama memohon perlindungan pada Allah Swt. agar hal tersebut tidak menjadi pola hidup generasi kita. Perlu diingatkan kembali bahwa kita telah diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zinah, seperti nonton VCD porno, pacaran, dan lain sebagainya.

Kita ketahui bersama bahwa perzinahan merupakan dosa besar. Namun demikian, kesempatan untuk bertobat dari dosa akan selalu terbuka. Dalam hadits Qudsi disebutkan, “Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian selalu berbuat dosa pada malam dan siang hari, sedang Aku mengampuni dosa-dosa semuanya. Oleh karena itu, mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya aku akan mengampuni kalian.” (H.R. Muslim)

Sebagian ulama mengartikan taubat sebagai kembalinya seseorang dari sesuatu yang tercela menuju sifat yang terpuji, dari larangan Allah menuju perintah-perintah-Nya, dari maksiat menuju taat, serta dari segala yang dibenci Allah menuju rido-Nya. Untuk itu, ada tiga syarat pokok taubat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Harus menghentikan maksiat.
2. Harus diikuti penyesalan yang mendalam.
3. Berniat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya.

Jika dosa tersebut berhubungan dengan Allah, misalnya lalai dalam beribadah, maka mohonkanlah ampun kepada-Nya dan perbaikilah kesalahan tersebut. Jika dosa tersebut menyangkut orang lain, setelah memohon ampun pada Allah, mintalah maaf pada orang yang bersangkutan. Untuk dosa yang terkait dengan masalah hukum hudud (seperti zina dan sejenisnya), maka taubat harus diiringi dengan kesiapan untuk menerima hukuman sesuai dengan syariat Islam.

Bagi orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah rajam (dilempar batu hingga mati di hadapan umum). Bila yang berzina itu belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya hanya dicambuk 100 kali. Sebagian ulama menambahkan dengan mengasingkannya selama setahun.

Namun demikian, yang menjadi ukuran (saat ini) bukan terlaksananya hukum tersebut melainkan kesiapan bila eksekusi hukum itu dijalankan. Kalau pun seseorang hidup di luar sistem hukum Islam (sehingga hukum hudud tidak bisa terlaksana), maka tanggung jawab ada pada pihak-pihak yang berkompoten untuk melaksanakan hukum tersebut.


Dengan demikian, jalani saja hidup ini dengan tetap memperbaiki kesalahan masa lalu. Jangan sampai masa lalu merusak masa depan. Tetapkanlah dalam hati untuk selalu mengikuti aturan Allah dengan hukum-hukum-Nya.

Jika perbuatan zina dilalukan di bulan Ramadhan, maka pertobatan itu lebih baik dilakukan dengan kifarat (mengganti shaum yang batal) oleh perbuatan tersebut meski yang membatalkan shaum sebenarnya adalah hubungan suami istri dan bukan hubungan perzinahan. Kifarat yang dimaksud di sini adalah shaum dua bulan berturut-turut atau memerdekakan hamba sahaya atau memberi makan 60 fakir miskin. Wallahu a’lam.

tata cara tobat permohonan tobat ampunan minta ampun pada allah

Bagaimana Cara Bertobat untuk Seorang Pezina
Assalamualaikum ustadz

Saya ingin menanyakan cara taubatnya seseorang yang melakukan hubungan di luar nikah. Bagaimanakah sang pelaku melakukan tobat untuk membersihkan diri,sementara negara kita tidak menerapkan syariat islam. Yang saya tahu hukuman bagi pezina adalah hukuman cambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah dirajam hingga mati.

Mohon penjelasannya.

wati

Jawaban

Waalaikumsalam Wr Wb

Semoga Allah SWT merahmati kita semua

1.Bagi seseorang yang tidak mungkin mendapatkan hukuman qisas atau had karena tidak berjalannya hukuman tersebut maka satu-satu cara untuk menyelesaikan dosanya adalah bertaubat.

2.Dan semoga Allah menerima taubat hingga diakhirat kelak tidak lagi mendapatkan hukuman.

Ustadz Muchsinin Fauzi, LC

ustadz@rol.republika.co.id

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008