Kamis, 21 April 2011

tata cara tobat permohonan tobat ampunan minta ampun pada allah

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu saya ingin mengungkapkan keprihatinan atas maraknya kasus perzinahan yang terungkap media saat ini. Marilah kita sama-sama memohon perlindungan pada Allah Swt. agar hal tersebut tidak menjadi pola hidup generasi kita. Perlu diingatkan kembali bahwa kita telah diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang dapat mendekatkan diri pada perbuatan zinah, seperti nonton VCD porno, pacaran, dan lain sebagainya.

Kita ketahui bersama bahwa perzinahan merupakan dosa besar. Namun demikian, kesempatan untuk bertobat dari dosa akan selalu terbuka. Dalam hadits Qudsi disebutkan, “Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian selalu berbuat dosa pada malam dan siang hari, sedang Aku mengampuni dosa-dosa semuanya. Oleh karena itu, mohonlah ampun kepada-Ku, niscaya aku akan mengampuni kalian.” (H.R. Muslim)

Sebagian ulama mengartikan taubat sebagai kembalinya seseorang dari sesuatu yang tercela menuju sifat yang terpuji, dari larangan Allah menuju perintah-perintah-Nya, dari maksiat menuju taat, serta dari segala yang dibenci Allah menuju rido-Nya. Untuk itu, ada tiga syarat pokok taubat yang harus dipenuhi, yakni:
1. Harus menghentikan maksiat.
2. Harus diikuti penyesalan yang mendalam.
3. Berniat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya.

Jika dosa tersebut berhubungan dengan Allah, misalnya lalai dalam beribadah, maka mohonkanlah ampun kepada-Nya dan perbaikilah kesalahan tersebut. Jika dosa tersebut menyangkut orang lain, setelah memohon ampun pada Allah, mintalah maaf pada orang yang bersangkutan. Untuk dosa yang terkait dengan masalah hukum hudud (seperti zina dan sejenisnya), maka taubat harus diiringi dengan kesiapan untuk menerima hukuman sesuai dengan syariat Islam.

Bagi orang yang berzina dalam keadaan sudah pernah menikah, hukumannya adalah rajam (dilempar batu hingga mati di hadapan umum). Bila yang berzina itu belum pernah menikah sebelumnya, hukumannya hanya dicambuk 100 kali. Sebagian ulama menambahkan dengan mengasingkannya selama setahun.

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008