- Harus menghentikan ma’shiyat
- Harus diikuti penyesalan yang mendalam
- Berniat dengan sungguh-sungguh untuk tidak mengulanginya kembali.
- Menyelesaikan urusannya dengan orang yang berhak dengan cara minta ma’af atau halalnya perbuatan tersebut; kalau berkaitan dengan barang maka maka wajib mengembalikan atau menggantinya dengan barang yang sepadan. Jadi kalau pacar Anda menuntut Anda, misalnya untuk menikahi, Anda harus bertanggungjawab sampai ada kerelaannya.
Jumat, 05 Agustus 2011
ara Menghilangkan Kebiasaan Onani
Langganan:
Postingan (Atom)