Senin, 28 Maret 2011

Bagaimana Cara Bertobat dari Dosa: Cara tobat dari onani?

Haram hukumnya melakukan onani, namun onani tidak menyebabkan dosa besar. Melakukan onani sungguh merupakan perbuatan hina, dan bukan seperti anggapan bagi orang lain yang membolehkannya. Barangsiapa yang mula-mula dirinya tenang, tiba-tiba syahwatnya memuncak, kemudian dia ingin memuaskan syahwatnya itu (onani), maka dia berdosa, tapi dosa yang dia kerjakan tidak seperti mengerjakan dosa besar.

Barangsiapa yang syahwatnya memuncak dan tidak dapat dikendalikan kecuali melakukan onani, maka boleh hukumnya jika itu termasuk kategori darurat, meskipun sebenarnya onani bukan termasuk kategori dimana dalam keadaan darurat perkara haram diperbolehkan.

Barangsiapa di hadapannya tidak bisa melakukan apapun kecuali berzina, maka dia boleh mengambil sikap mengamalkan salah satu keburukan yang ringan diantara dua keburukan, dengan catatan jangan terlalu berlebih-lebihan sehingga menyakiti tubuh.

Nasehat untuk para pemuda : hendaklah kalian segera menikah. Jika tidak mampu, berpuasalah. Karena puasa merupakan obat yang sanggup mengendalikan syahwat yang menggebu-gebu. Hendaklah kalian menjauhi perkara yang bisa membangkitkan birahi, seperti menonton film, sinetron, foto-foto, lagu-lagu, serta pembicaraan-pembicaraan cabul yang terus menerus dilakukan.

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008